ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA
MUKADIMAH
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka kami ikut berperan serta untuk membina, mengembangkan dan memelihara kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi keberhasilan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).Demi tercapainya suatu tujuan, kami Ketua Rukun Tetangga se Kabupaten Purbalingga yang terhimpun dalam satu wadah dengan nama Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
VISI
Pasal 4
MISI
- Membangun kemitraan strategis dengan
pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan kompetensi, profesionalisme
dan kesejahteraan anggota.
- Membangun system kewirausahaan
melalui Sayap Organisasi PKRT.
- Membangun system nilai positif untuk
menjaga marwah organisasi.
- Memperluas jaringan dan akses dengan
media serta organisasi sosial lain.
Pasal 5
TUJUAN
BAB III
AZAS, DASAR DAN PRINSIP
Pasal 6
AZAS DAN DASAR
Pasal 7
PRINSIP
- Demokratis;
- Swadaya dan Mandiri;
- Kekeluargaan;
- Peduli terhadap lingkungan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Dapat dipertanggung jawabkan dan;
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah
secara berjenjang
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
1. Pelindung
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa adalah setiap Ketua Rukun Tetangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Purbalingga, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
Pasal 8
PENGURUS
1. Pengurus terdiri dari Pengurus Tingkat Kabupaten, Pengurus Tingkat Kecamatan & Pengurus Tingkat Dsa/Keluarahan
2. Tugas dan fungsi Ketua :
a. Mengkoordinir tugas dan pelayanan kepada anggota;
b. Memelihara kerukunan hidup anggota;
c. Mengkoordinasikan kegiatan pada tingkatan yang lebih atas / pemerintah maupun pihak swasta.
3. Tugas dan fungsi Wakil Ketua :
a. Mewakili tugas ketika ketua berhalangan
Pasal 9
KEKUASAAN ORGANISASI
1. Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
BAB V
SAYAP ORGANISASI
Pasal 10
1. Sayap Organisasi adalah unit kerja tehnis yang dibentuk oleh PKRT dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan organisasi,
Pasal 11
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN
1. Pergantian Ketua PKRT Kabupaten dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
1. Anggaran belanja PKRT Kabupaten Purbalingga disusun per tahun anggaran dengan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
2. Sumber dana diperoleh dari iuran anggota paguyuban, hibah dari pemerintah maupun swasta, donatur dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain-lain yang sah.
4. Laporan pertanggung jawaban keuangan dilaporkan kepada anggota setiap tahun.
5. Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai operasional Paguyuban Ketua Rukun Tetangga.
6. Besarnya iuran ditetapkan berdasarkan musyawarah.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang diwakili oleh Pengurus harian PKRT Kabupaten dan Pengurus harian PKRT Kecamatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu (50%+1) dan disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
Ditetapkan Melalui Musyawarah
Pada tanggal : 21 April 2024
Pimpinan Sidang Pleno II
Musyawarah Daerah I
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga
Tahun 2024
|
Ketua,
Imam
Yulianto |
Sekretaris
Budi
Rahardjo |
|
Anggota,
Iwan Anteng
Priyatno |
|
