Jumat, 02 Januari 2026

Anggaran Dasar PKRT

 ANGGARAN DASAR


PAGUYUBAN KETUA RUKUN TETANGGA
KABUPATEN PURBALINGGA



MUKADIMAH

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka kami ikut berperan serta untuk membina, mengembangkan dan memelihara kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi keberhasilan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
Demi tercapainya suatu tujuan, kami Ketua Rukun Tetangga se Kabupaten Purbalingga yang terhimpun dalam satu wadah dengan nama Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan anggaran dasar sebagai berikut :  
 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
N A M A 

Organisasi ini bernama Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga atau disingkat dengan PKRT Kabupaten Purbalingga.
 

Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN 

PKRT Kabupaten Purbalingga didirikan pada hari Jum’at tanggal 06-07-2018 (enam Juli dua ribu delapan belas) yang berkedudukan di Jl. DI Panjaitan No.91A Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. 
 

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
VISI 

Visi PKRT adalah menjadi organisasi yang Mandiri dan Independent
 

Pasal 4
MISI 

Misi PKRT adalah :
  1. Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
  3.  Membangun system kewirausahaan melalui Sayap Organisasi PKRT.
  4. Membangun system nilai positif untuk menjaga marwah organisasi.
  5.  Memperluas jaringan dan akses dengan media serta organisasi sosial lain.


Pasal 5
TUJUAN 

PKRT Kabupaten Purbalingga bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan bertetangga, mengembangkan kegiatan keagamaan, sosial budaya dan memberdayakan masyarakat secara aktif untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
 

BAB III
AZAS, DASAR DAN PRINSIP


Pasal 6
AZAS DAN DASAR 

Azas dan dasar Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
 

Pasal 7
PRINSIP 

Dalam menjalankan organisasi PKRT Kabupaten Purbalingga melaksanakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
  1. Demokratis;
  2. Swadaya dan Mandiri;
  3. Kekeluargaan;
  4. Peduli terhadap lingkungan;
  5. Pemberdayaan masyarakat;
  6. Dapat dipertanggung jawabkan dan;
  7. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah secara berjenjang
 

BAB IV
ORGANISASI 


Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI 

Struktur organisasi terdiri dari :
1.     Pelindung
2.     Dewan Pembina
3.     Dewan Penasehat
4.     Pengurus
5.     Anggota
 

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Dalam organisasi PKRT terdapat 3 (tiga) jenis keanggotaan yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1.   Anggota Biasa adalah setiap Ketua Rukun Tetangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Purbalingga, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2.   Setiap anggota yang bertempat tingggal tetap wajib memiliki KTP Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili.
3.       Setiap anggota PKRT Kabupaten Purbalingga mempunyai kewajiban :
a.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKRT.
b.   Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Purbalingga.
c.   Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan PKRT Kabupaten Purbalingga.
d.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e.   Menjaga keselamatan, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
4.       Setiap anggota PKRT Kabupaten Purbalingga mempunyai hak :
a.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat;
b.   Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;
c.  Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
d.   Mendapat pelayanan yang sama.
5.       Keanggotaan PKRT berakhir bilamana Ketua RT :
a.   Sudah tidak bisa menjalankan tugasnya;
b.   Berhalangan tetap;
c.   Meninggal dunia
d.   Mengundurkan diri
e.   Berakhirnya masa bhakti dalam Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan oleh pemerintah desa
6.     Anggota Luar Biasa adalah Ketua RT yang telah purna tugas dan bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Purbalingga.
7.  Anggota Kehormatan adalah tokoh masyarakat bukan dari unsur Ketua RT yang peduli dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan organisasi.
 
Pasal 8
PENGURUS
1.   Pengurus terdiri dari Pengurus Tingkat Kabupaten, Pengurus Tingkat Kecamatan & Pengurus Tingkat Dsa/Keluarahan
2.       Tugas dan fungsi Ketua :
a.   Mengkoordinir tugas dan pelayanan kepada anggota;
b.   Memelihara kerukunan hidup anggota;
c.   Mengkoordinasikan kegiatan pada tingkatan yang lebih atas / pemerintah maupun pihak swasta.
3.       Tugas dan fungsi Wakil Ketua :
a.   Mewakili tugas ketika ketua berhalangan
b.   Mengkoordinir bidang-bidang yang ada
4.       Tugas dan fungsi sekretaris PKRT Kabupaten :
a.   Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
b.   Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua PKRT Kabupaten untuk kemajuan dan perkembangan PKRT;
c.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PKRT Kabupaten yang berkaitan dengan organisasi PKRT.
d.   Melakukan inventarisasi asset organisasi
5.       Tugas dan Fungsi Bendahara PKRT Kabupaten
a.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas keuangan;
b.   Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
c.   Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua PKRT Kabupaten.
6.       Susunan dan personil pengurus dapat diusulkan oleh ketua dan dipilih berdasarkan rapat pengurus PKRT Kecamatan dan PKRT Kabupaten.
7.       Masa bhakti pengurus adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
8.       Yang dapat menjadi pengurus PKRT Kabupaten Purbalingga adalah :
a.   Anggota Biasa
b.   Anggota Luar Biasa dapat menyelesaikan masa jabatan sampai periode kepengurusan berakhir.
c.   Anggota Luar Biasa yang diusulkan oleh unsur pengurus dan mendapatkan persetujuan melalui rapat pengurus.
9.       Ketua dan Pengurus harian PKRT Kabupaten tidak boleh merangkap dalam kepengurusan PKRT di setiap jenjang di bawahnya.
10.    Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan.
11.    Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat.
 
Pasal 9
KEKUASAAN ORGANISASI
1.       Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.       MUSDA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen plus satu (50%+1) dari jumlah anggota pengurus kabupaten dan kecamatan.
3.       Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota pengurus kabupaten dan anggota pengurus kecamatan yang hadir dalam MUSDA.
4.       Keputusan MUSDA bersifat mengikat seluruh anggota.
5.       Dalam hal melakukan pemungutan suara, setiap anggota pengurus kabupaten dan anggota pengurus kecamatan mempunyai satu hak suara.
  
BAB V
SAYAP ORGANISASI
Pasal 10
1.       Sayap Organisasi adalah unit kerja tehnis yang dibentuk oleh PKRT dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan organisasi,
2.       Mekanisme dan tata cara pembentukan dan penetapan Sayap Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3.       Status Sayap Organisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PKRT serta berlaku pada masing-masing Sayap Organisasi.
4.       Sayap Organisasi menyampaikan laporan perkembangan organisasinya secara berkala kepada Pengurus Harian PKRT Kabupaten  di masing-masing tingkat kepengurusan
  
Pasal 11
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN
1.       Pergantian Ketua PKRT Kabupaten dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.       Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua PKRT Kabupaten dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berikutnya.
3.       Pemilihan Ketua PKRT Kabupaten akan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis dan dilaksanakan melalui MUSDA.
4.       Apabila Ketua PKRT Kabupaten berhenti karena yang bersangkutan berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir, maka diadakan Musyawarah Luar Biasa untuk mengangkat dan menetapkan Ketua PKRT Kabupaten yang baru sebagai pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk meneruskan jabatan sampai periode berakhir.
5.       Pengurus PKRT Kabupaten, PKRT Kecamatan dan PKRT Desa dapat diberhentikan karena berhalangan tetap, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
6.       Ketua PKRT Kabupaten hanya dapat dicalonkan atau mencalonkan diri kembali sebagai ketua apabila Laporan Pertanggung Jawaban diterima oleh peserta MUSDA tanpa catatan.
7.       Dalam hal musyawarah pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua PKRT Kabupaten menghadirkan pengurus harian PKRT Kabupaten dan Pengurus harian PKRT Kecamatan.
 
BAB IV
KEUANGAN 
Pasal 12
1.       Anggaran belanja PKRT Kabupaten Purbalingga disusun per tahun anggaran dengan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
2.       Sumber dana diperoleh dari iuran anggota paguyuban, hibah dari pemerintah maupun swasta, donatur dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
3.       Pendapatan lain-lain yang sah.
4.       Laporan pertanggung jawaban keuangan dilaporkan kepada anggota setiap tahun.
5.       Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai operasional Paguyuban Ketua Rukun Tetangga.
6.       Besarnya iuran ditetapkan berdasarkan musyawarah.
 
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang diwakili oleh Pengurus harian PKRT Kabupaten dan Pengurus harian PKRT Kecamatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu (50%+1) dan disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP 
Pasal 14
1.       Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan PKRT Kabupaten Purbalingga.
 
Ditetapkan Melalui Musyawarah
Pada tanggal : 21 April 2024
 
Pimpinan Sidang Pleno II
Musyawarah Daerah I
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga
Tahun 2024
 
 

Pimpinan Sidang

Ketua,

 

Imam Yulianto

Sekretaris

 

Budi Rahardjo

 

Anggota,

 

Iwan Anteng Priyatno

PKRT

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Manual Categories