Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara kita menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan
kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka kami ikut berperan serta untuk
membina, mengembangkan dan memelihara kerukunan dan kerjasama secara
terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi
keberhasilan pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazazkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
Demi tercapainya suatu
tujuan, kami Ketua Rukun Tetangga se Kabupaten Purbalingga yang terhimpun dalam
satu wadah dengan nama Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan anggaran
dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga selanjutnya dalam anggaran
dasar ini disebut Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga atau
disingkat dengan PKRT Kabupaten Purbalingga.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PKRT Kabupaten
Purbalingga didirikan pada hari Jum’at tanggal 06-07-2018 (enam Juli dua ribu
delapan belas) yang berkedudukan di Jl. DI Panjaitan No.91A Kelurahan
Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 3
VISI
Visi PKRT adalah
menjadi organisasi yang Mandiri dan Independent
Pasal 4
MISI
Misi PKRT adalah :
- Membangun kemitraan strategis dengan
pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan kompetensi, profesionalisme
dan kesejahteraan anggota.
- Membangun system kewirausahaan
melalui Sayap Organisasi PKRT.
- Membangun system nilai positif untuk
menjaga marwah organisasi.
- Memperluas jaringan dan akses dengan
media serta organisasi sosial lain.
Pasal 5
TUJUAN
PKRT Kabupaten
Purbalingga bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan bertetangga,
mengembangkan kegiatan keagamaan, sosial budaya dan memberdayakan masyarakat
secara aktif untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
AZAS, DASAR DAN PRINSIP
Pasal 6
AZAS DAN DASAR
Azas dan dasar Paguyuban
Ketua Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
Pasal 7
PRINSIP
Dalam menjalankan
organisasi PKRT Kabupaten Purbalingga melaksanakan prinsip-prinsip dasar
sebagai berikut :
- Demokratis;
- Swadaya dan Mandiri;
- Kekeluargaan;
- Peduli terhadap lingkungan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Dapat dipertanggung jawabkan dan;
- Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah
secara berjenjang
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :
1. Pelindung
2. Dewan Pembina
3. Dewan Penasehat
4. Pengurus
5. Anggota
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Dalam organisasi PKRT terdapat 3 (tiga) jenis keanggotaan
yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Anggota Biasa adalah setiap Ketua Rukun Tetangga yang
bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Purbalingga, untuk selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2. Setiap anggota yang bertempat tingggal tetap wajib
memiliki KTP Desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, bila dalam pengurusan KTP
menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan
dibuatkan Surat Keterangan Domisili.
3.
Setiap anggota PKRT Kabupaten Purbalingga mempunyai
kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PKRT.
b.
Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten
Purbalingga.
c. Berpartisipasi dalam
kegiatan yang diselenggarakan PKRT Kabupaten Purbalingga.
d. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menjaga keselamatan,
keamanan, dan kebersihan lingkungan.
4.
Setiap anggota PKRT Kabupaten Purbalingga mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat;
b. Memilih dan atau dipilih
menjadi pengurus;
c. Mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
d.
Mendapat pelayanan yang sama.
5.
Keanggotaan PKRT berakhir bilamana Ketua RT :
a. Sudah tidak bisa
menjalankan tugasnya;
b.
Berhalangan tetap;
c.
Meninggal dunia
d.
Mengundurkan diri
e. Berakhirnya masa bhakti
dalam Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan oleh pemerintah desa
6. Anggota Luar Biasa adalah
Ketua RT yang telah purna tugas dan bertempat tinggal tetap di wilayah
Kabupaten Purbalingga.
7. Anggota Kehormatan adalah tokoh masyarakat bukan dari
unsur Ketua RT yang peduli dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan
organisasi.
Pasal 8
PENGURUS
1. Pengurus terdiri dari Pengurus Tingkat Kabupaten,
Pengurus Tingkat Kecamatan & Pengurus Tingkat Dsa/Keluarahan
2.
Tugas dan fungsi Ketua :
a. Mengkoordinir tugas dan
pelayanan kepada anggota;
b.
Memelihara kerukunan hidup anggota;
c. Mengkoordinasikan
kegiatan pada tingkatan yang lebih atas / pemerintah maupun pihak swasta.
3.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua :
a.
Mewakili tugas ketika ketua berhalangan
b.
Mengkoordinir bidang-bidang yang ada
4.
Tugas dan fungsi sekretaris PKRT Kabupaten :
a. Melaksanakan administrasi
surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
b. Memberikan saran-saran
serta pertimbangan kepada Ketua PKRT Kabupaten untuk kemajuan dan perkembangan
PKRT;
c. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Ketua PKRT Kabupaten yang berkaitan dengan organisasi
PKRT.
d.
Melakukan inventarisasi asset organisasi
5.
Tugas dan Fungsi Bendahara PKRT Kabupaten
a. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas keuangan;
b. Melaksanakan pembukuan
dan penyusunan laporan keuangan;
c. Melaporkan penggunaan
uang kas secara periodik kepada Ketua PKRT Kabupaten.
6.
Susunan dan personil pengurus dapat diusulkan oleh ketua
dan dipilih berdasarkan rapat pengurus PKRT Kecamatan dan PKRT Kabupaten.
7.
Masa bhakti pengurus adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali.
8.
Yang dapat menjadi pengurus PKRT Kabupaten Purbalingga
adalah :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa dapat
menyelesaikan masa jabatan sampai periode kepengurusan berakhir.
c. Anggota Luar Biasa yang
diusulkan oleh unsur pengurus dan mendapatkan persetujuan melalui rapat
pengurus.
9.
Ketua dan Pengurus harian PKRT Kabupaten tidak boleh
merangkap dalam kepengurusan PKRT di setiap jenjang di bawahnya.
10. Rapat berkala pengurus
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali atau disesuaikan dengan
kebutuhan.
11. Keputusan rapat
ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 9
KEKUASAAN ORGANISASI
1.
Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan kekuasaan tertinggi
dalam organisasi.
2.
MUSDA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lima puluh
persen plus satu (50%+1) dari jumlah anggota pengurus kabupaten dan kecamatan.
3.
Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua
per tiga (2/3) dari jumlah anggota pengurus kabupaten dan anggota pengurus
kecamatan yang hadir dalam MUSDA.
4.
Keputusan MUSDA bersifat mengikat seluruh anggota.
5.
Dalam hal melakukan pemungutan suara, setiap anggota pengurus
kabupaten dan anggota pengurus kecamatan mempunyai satu hak suara.
BAB V
SAYAP ORGANISASI
Pasal 10
1. Sayap Organisasi adalah unit kerja tehnis
yang dibentuk oleh PKRT dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan organisasi,
2. Mekanisme dan tata cara pembentukan dan
penetapan Sayap Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3. Status Sayap Organisasi adalah bagian yang
tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PKRT serta
berlaku pada masing-masing Sayap Organisasi.
4. Sayap Organisasi menyampaikan laporan
perkembangan organisasinya secara berkala kepada Pengurus Harian PKRT Kabupaten
di masing-masing tingkat kepengurusan
Pasal 11
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN
1.
Pergantian Ketua PKRT Kabupaten dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.
2.
Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua PKRT
Kabupaten dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan berikutnya.
3.
Pemilihan Ketua PKRT Kabupaten akan dilakukan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis dan dilaksanakan
melalui MUSDA.
4.
Apabila Ketua PKRT Kabupaten berhenti karena yang
bersangkutan berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir, maka diadakan
Musyawarah Luar Biasa untuk mengangkat dan menetapkan Ketua PKRT Kabupaten yang
baru sebagai pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk meneruskan jabatan
sampai periode berakhir.
5.
Pengurus PKRT Kabupaten, PKRT Kecamatan dan PKRT Desa
dapat diberhentikan karena berhalangan tetap, meninggal dunia, atau
mengundurkan diri.
6.
Ketua PKRT Kabupaten hanya dapat dicalonkan atau
mencalonkan diri kembali sebagai ketua apabila Laporan Pertanggung Jawaban
diterima oleh peserta MUSDA tanpa catatan.
7.
Dalam hal musyawarah pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Ketua PKRT Kabupaten menghadirkan pengurus harian PKRT Kabupaten
dan Pengurus harian PKRT Kecamatan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
1.
Anggaran belanja PKRT Kabupaten Purbalingga disusun per
tahun anggaran dengan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja
(Renja).
2.
Sumber dana diperoleh dari iuran anggota paguyuban, hibah
dari pemerintah maupun swasta, donatur dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
3.
Pendapatan lain-lain yang sah.
4.
Laporan pertanggung jawaban keuangan dilaporkan kepada
anggota setiap tahun.
5.
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai
operasional Paguyuban Ketua Rukun Tetangga.
6.
Besarnya iuran ditetapkan berdasarkan musyawarah.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang
diwakili oleh Pengurus harian PKRT Kabupaten dan Pengurus harian PKRT Kecamatan
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu (50%+1) dan
disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan PKRT Kabupaten Purbalingga.
Ditetapkan Melalui Musyawarah
Pada tanggal : 21 April 2024
Pimpinan Sidang Pleno II
Musyawarah Daerah I
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga Kabupaten
Purbalingga
Tahun
2024